Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai pengumuman Hasil verifikasi dan validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (Dua).
Berkenaan dengan telah diverifikasi dan divalidasinya peserta uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami mohon dengan hormat agar menugaskan pegawai tersebut untuk melaksanakan uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diselenggarakan pada :
1. Kantor Pusat BKN Jakarta 14 s.d. 16 Maret 2018
2. Kanreg III BKN Bandunz 26 s.d. 28 Maret 2018
3. Kanrez IV BKN Makassar 2 s.d. 4 Mei 2018
4. Kanreg VIII BKN Baniarmasin 4 s.d. 6 April 2018
5. Kanreg X BKN Denpasar 18 s.d. 20 April 2018
6. Kanreg XII BKN Pekanbaru 7 s.d. 9 Mei 2018
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) termasuk dalam seleksi pengembangan karir pegawai ASN, maka dalam lampiran PP Nomor
63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku pada Badan Kepegawaian Negara huruf D angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per peserta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angkat (2) dibuatkan daftar nominatif pesertanya per instansi selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN untuk dibuatkan Kade Billing Kas Negara dan kemudian instansi terkait membayar ke Kas Negara sejumlah yang tertera di Kode Billing. Konfirmasi pembayaran dan kelengkapan kekurangan berkas verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat tanggal 12 Maret 2018 untuk peserta yang melaksanakan uji kompetensi di Kantor Pusat BKN Jakarta (daftar nama terlampir). Adapun peserta yang pelaksanaannya di 5 Kantor Regional BKN akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya.
Untuk yang sudah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Jabatan Fungsional Kepegawaian (telah melampirkan fotocopy Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kepegawaian) tidak dikenakan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Segala biaya (akomodasi, penginapan, tiket dan makan) ditanggung oleh instansi pengusul.
Untuk informasi lebih lanjut dan penyampaian dokumen dimaksud melalui no tip/fax : 021-80886621 dan contact person melalui Sdri. Mahdalena (08121065262).
Silahkan Download Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (Dua) Berikut ini
Silahkan download Rekap Peserta Tahap 2 berikut ini :
Demikianlah artikel tentang :
Download Surat Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (Dua)
Berkenaan dengan telah diverifikasi dan divalidasinya peserta uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami mohon dengan hormat agar menugaskan pegawai tersebut untuk melaksanakan uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diselenggarakan pada :
1. Kantor Pusat BKN Jakarta 14 s.d. 16 Maret 2018
2. Kanreg III BKN Bandunz 26 s.d. 28 Maret 2018
3. Kanrez IV BKN Makassar 2 s.d. 4 Mei 2018
4. Kanreg VIII BKN Baniarmasin 4 s.d. 6 April 2018
5. Kanreg X BKN Denpasar 18 s.d. 20 April 2018
6. Kanreg XII BKN Pekanbaru 7 s.d. 9 Mei 2018
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka (1) termasuk dalam seleksi pengembangan karir pegawai ASN, maka dalam lampiran PP Nomor
63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku pada Badan Kepegawaian Negara huruf D angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per peserta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angkat (2) dibuatkan daftar nominatif pesertanya per instansi selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN untuk dibuatkan Kade Billing Kas Negara dan kemudian instansi terkait membayar ke Kas Negara sejumlah yang tertera di Kode Billing. Konfirmasi pembayaran dan kelengkapan kekurangan berkas verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat tanggal 12 Maret 2018 untuk peserta yang melaksanakan uji kompetensi di Kantor Pusat BKN Jakarta (daftar nama terlampir). Adapun peserta yang pelaksanaannya di 5 Kantor Regional BKN akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya.
Untuk yang sudah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Jabatan Fungsional Kepegawaian (telah melampirkan fotocopy Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kepegawaian) tidak dikenakan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Segala biaya (akomodasi, penginapan, tiket dan makan) ditanggung oleh instansi pengusul.
Untuk informasi lebih lanjut dan penyampaian dokumen dimaksud melalui no tip/fax : 021-80886621 dan contact person melalui Sdri. Mahdalena (08121065262).
Silahkan Download Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (Dua) Berikut ini
Silahkan download Rekap Peserta Tahap 2 berikut ini :
Demikianlah artikel tentang :
Download Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Tahap II (Dua)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment