Ilmuguru.org - Dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Bana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri
Silahkan Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) berikut ini.
Berikut ini ulasan tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
Bana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri
Silahkan Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) berikut ini.
Berikut ini ulasan tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment