Ilmuguru.org - Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah.
Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Silahkan Download Komponen serta Larangan Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Untuk Madrasah Berikut ini
Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
5. Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran gurubukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8. Membangun gedung/ruangan baru;
9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10. Menanamkan saham;
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Demikianlah artikel tentang :
Komponen serta Larangan Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Untuk Madrasah
Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Silahkan Download Komponen serta Larangan Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Untuk Madrasah Berikut ini
Berikut ini ulasan tentang Komponen serta Larangan Penggunaan Dana BOS Untuk Madrasah
Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
5. Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran gurubukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8. Membangun gedung/ruangan baru;
9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10. Menanamkan saham;
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Demikianlah artikel tentang :
Komponen serta Larangan Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Untuk Madrasah
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment