Ilmuguru.org - Dalam kesempatan kali ini IG (Ilmuguru)ingin memberitahukan kepada kalian semua tentang Peraturan Permendikbud Nomor 40 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menimbang
a. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dcngan perkembangan dan kcbut.uhan Kementerian sehigga perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaporan Harta Negara dan Aparatur SipilKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Berikut Link download Mengenai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017
Itulah artikel Mengenai :
Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang
a. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dcngan perkembangan dan kcbut.uhan Kementerian sehigga perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaporan Harta Negara dan Aparatur SipilKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Berikut Link download Mengenai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Itulah artikel Mengenai :
Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment