ilmuguru.org - Pada hari ini IG (Ilmuguru) akan memberikan informasi mengenai "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018", yang akan kita simak memlalui artikel ini.
Untuk para guru yang akan menyusun program semester, harap di perhatikan untuk hari-hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2018 ini. Seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, untuk para guru sangat penting untuk melihat "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018" ini dapat diketahui untuk menghitung dan menetapkan minggu belajar yang efektif.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, para mentri pendayagunaan aparatur Negara dan Repormamsi Birokrasi Asman Abnur, Mentri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Mentri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Ketiga para mentri tersebut sudah sepakat untuk menandatangani keputusannya tentang "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018".
Surat Keputusan (SK) untuk penetapan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)dengan Nomor "707 tahun 2017, 256 tahun 2017 dan Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017" yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebagaimana yang tercantum dalam SK tersebut untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018 ini sebanyak 21 Hari yang terdiri dari "16 Hari Libur Nasional" sedangkan "5 hari untuk Cuti Bersama".
SKB 3 mentri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 tersebut sudah di keluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitasuntuk hari kerja serta guna untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dan swasta untuk melaksanakan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2018.
Seperti yang sudah kita ketahui dalam Surat Keputusan tersebut di tegaskan dalam unit kerja yang akan memberikan pelayanan langsung kepada element masyarakat baik itu dari pusat maupun dari daerah-daerah, seperti Rumah sakit, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan , Perhubungan dan sebagainya guna untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan Cuti Bersama. Dengan demikian para penyelenggara pelayanan publik tetap beroprasi melayani masyarakat meskipun pada hari libur nasional.
Atau anda juga bisa dapat melihat rincian daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dengan surat keputusan Nomor "707 tahun 2017, 256 tahun 2017 dan Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017" yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 September 2017
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Untuk informasi lebih detailnya seperti yang sudah disebutkan oleh SKB 3 Mentri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Silahkan klik link di bawah ini.
Download SKB 3 Mentri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Untuk sampai disini artikel yang bisa kami sampaikan tentang :
Untuk para guru yang akan menyusun program semester, harap di perhatikan untuk hari-hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2018 ini. Seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, untuk para guru sangat penting untuk melihat "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018" ini dapat diketahui untuk menghitung dan menetapkan minggu belajar yang efektif.
Daftar Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama di Tahun 2018
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, para mentri pendayagunaan aparatur Negara dan Repormamsi Birokrasi Asman Abnur, Mentri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Mentri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Ketiga para mentri tersebut sudah sepakat untuk menandatangani keputusannya tentang "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018".
Surat Keputusan (SK) untuk penetapan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)dengan Nomor "707 tahun 2017, 256 tahun 2017 dan Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017" yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebagaimana yang tercantum dalam SK tersebut untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018 ini sebanyak 21 Hari yang terdiri dari "16 Hari Libur Nasional" sedangkan "5 hari untuk Cuti Bersama".
SKB 3 mentri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 tersebut sudah di keluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitasuntuk hari kerja serta guna untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintahan dan swasta untuk melaksanakan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2018.
Seperti yang sudah kita ketahui dalam Surat Keputusan tersebut di tegaskan dalam unit kerja yang akan memberikan pelayanan langsung kepada element masyarakat baik itu dari pusat maupun dari daerah-daerah, seperti Rumah sakit, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan , Perhubungan dan sebagainya guna untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan Cuti Bersama. Dengan demikian para penyelenggara pelayanan publik tetap beroprasi melayani masyarakat meskipun pada hari libur nasional.
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Atau anda juga bisa dapat melihat rincian daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dengan surat keputusan Nomor "707 tahun 2017, 256 tahun 2017 dan Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017" yang sudah di tetapkan pada tanggal 22 September 2017
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
TANGGAL | HARI | KETERANGAN |
---|---|---|
Hari Libur Nasional | ||
1 Januari | Senin | Tahun Baru 2018 Masehi |
16 Februari | Jumát | Tahun Baru Imlek 2569 |
17 Maret | Sabtu | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 |
30 Maret | Jum'at | Wafat Isa Al Masih |
14 April | Sabtu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
1 Mei | Selasa | Hari Buruh Internasional |
10 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
29 Mei | Selasa | Hari Raya Waisak 2562 |
1 Juni | Jumát | Hari Lahir Pancasila |
15-16 Juni | Jumát-Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah |
17 Agustus | Jumát | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
22 Agustus | Rabu | Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah |
11 September | Selasa | Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah |
20 November | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama | ||
13,14,18, dan 19 Juni | Rabu, Kamis, Senin Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah |
24 Desember | Senin | Hari Raya Natal |
Untuk informasi lebih detailnya seperti yang sudah disebutkan oleh SKB 3 Mentri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Silahkan klik link di bawah ini.
Untuk sampai disini artikel yang bisa kami sampaikan tentang :
Daftar Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama di Tahun 2018
Semoga bermanfaat, salam sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment